KEGIATAN STUNTING DIDESA BANDING ANYAR KECAMATAN KAYUAGUNG MANFAAT DARI DANA DESA

 

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis. Kondisi ini ditandai dengan tinggi badan anak yang lebih rendah dari rata-rata anak seusianya.

Stunting dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

       Malnutrisi pada ibu hamil

       Pola makan tidak seimbang

       Perawatan yang tidak memadai setelah melahirkan

       Infeksi berulang

       Sanitasi yang kurang baik

       Kurangnya akses ke layanan kesehatan

       Kehamilan tidak sehat

       Pemberian ASI yang tidak eksklusif

 

Dana desa merupakan salah satu sumber anggaran yang diprioritaskan untuk pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa

Setiap desa diberi kewenangan untuk menyusun program sendiri dalam pencegahan dan penurunan stunting, sehingga program-program yang dilaksanakan bisa lebih bervariasi.

Desa Banding Anyar Menggunakan Dana Desa dalam hal Penanganan Stunting berupa :

 

1.    Posyandu Bulanan

 

Kegiatan Posyandu rutin dilaksanakan satu bulan sekali. Kegiatan yang dilakukan antara lain melakukan penimbangan berat badan bayi dan balita dan pengukuran tinggi badan. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin jika anak terkena stunting.

 

2.    Pemberian Makanan Tambahan

 

Salah satu langkah pencegahan stunting yang juga dilakukan di Desa Banding

Anyar yaitu dengan memberikan Makanan Tambahan untuk anak Balita dan Anak PAUD serta Ibu Hamil, dimana ini dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari Dana Desa, yang mana dengan pemberian makanan tambahan ini bias mencegah terjadinya stunting.

 

3.    Rembug Stunting

 

Dalam rangka pencegahan stunting juga Desa Banding Anyar Rutin mengadakan rembug stunting setiap tahunnya untuk merencanakan kegiatan apa yang akan dianggarkan di tahun berikutnya untuk mencegah terjadinya stunting di Desa Banding Anyar dimana kegiatan rembug dihadiri oleh warga masyarakat, tenaga kesehatan, Pedamping Desa, perwakilan PKK dll.

 


 

 

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK). Periode 1000 HPK merupakan periode pertumbuhan dari janin hingga anak berusia 24 bulan. Anak dikategorikan mengalami stunting apabila tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya (UNICEF, WHO 2018). Penyebab stunting bersifat multidimensional, tidak hanya kemiskinan dan akses pangan tetapi juga pola asuh dan pemberian makan pada balita. Stunting disebabkan oleh kekurangan gizi kronis, infeksi berulang dalam jangka waktu lama dan kurangnya stimulasi psikososial sejak di dalam kandungan dan setelah dilahirkan. Tidak hanya faktor spesifik gizi, tetapi juga faktor sensitif gizi yang berinteraksi satu dengan lainnya.

Stunting berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM), yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas SDM dan bonus demografi (pertambahan jumlah  penduduk  produktif  yang  besar)  tidak termanfaatkan dengan baik. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan sebanyak 30,8 persen balita mengalami stunting. Walaupun pada tahun 2019 prevalensi stunting menjadi 27,7 persen (SSGB, 2019), angka tersebut masih jauh dari target nasional sebesar 14 persen pada tahun 2024. Kasus stunting terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia dan di seluruh kelompok sosial ekonomi. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional.

Strategi nasional percepatan pencegahan stunting dilakukan melalui pendekatan multi-sektor yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara terintegrasi dari pusat, daerah, hingga tingkat desa. Pendekatan multi-sektor tidak terbatas pada sektor kesehatan semata, tetapi juga pada sektor gizi, air minum dan sanitasi, pengasuhan dan PAUD, perlindungan sosial dan ketahanan pangan. Percepatan penurunan stunting juga dilakukan secara konvergensi, untuk memastikan seluruh intervensi penurunan stunting sampai pada target sasaran. Di tingkat pusat melibatkan 23

Kementerian/Lembaga (salah satunya Kemensos), kegiatan berupa penandaan tematik stunting dalam sistem perencanaan penganggaran kementerian dan lembaga. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota melalui 8 Aksi Integrasi dan internalisasi kegiatan ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran. Di tingkat desa kegiatan menyasar rumah tangga dengan ibu hamil dan baduta (1.000 HPK) dan pemanfaatan dana desa.

 

         

Visi: Mengembangkan Sistem Jaminan Gizi dan Tumbuh Kembang Anak melalui perbaikan asupan gizi sejak dalam kandungan, pola asuh keluarga dan fasilitas air bersih dan sanitasi.

Misi: Mengembangkan Reformasi Sistem Kesehatan

a.       Memperkuat program promotif dan preventif

b.      Mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, terutama Sistem Penyediaan

Air Minum (SPAM) dan perbaikan sanitasi

c.       Meningkatkan akses warga miskin untuk mendapatkan bantuan kesehatan (PBI JKN)

d.      Meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan

Nasional (JKN)

e.      Meningkatkan pemerataan fasilitas dan kualitas layanan kesehatan

f.        Mempercepat upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dan prevalensi stunting

Visi & Misi Presiden dan Wakil Presiden diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dimana upaya percepatan penurunan stunting menjadi salah satu major project yang harus dikerjakan bersama oleh seluruh Kementerian dan Lembaga.

Intervensi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung stunting yang meliputi:

       Kecukupan asupan makanan, suplemen dan gizi;

       Perawatan dan pemantauan pertubuhan anak

       Pemeriksaan Kesehatan dan kehamilan

       Imunisasi lengkap

Intevensi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung stunting yang meliputi:

       Peningkatan akses pangan bergizi;

       Peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik pengasuhan orangtua;

       Peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan; dan

       Peningkatan penyediaan air bersih dan sarana sanitasi

 

 

Integrasi program lintas sektor tingkat pusat, kabupaten/kota dan desa dilaksanakan melalui koordinasi strategi nasional di daerah dengan tugas sebagai berikut.

1.    Pusat; 23 Kementerian/Lembaga menyusun perencanaan dan anggaran yang berkontribusi pada penurunan stunting dengan mengacu pada Stategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

2.    Provinsi; Pemerintah Provinsi memfasilitasi pembinaan, pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut/umpan balik terhadap pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di tingkat kabupaten/kota. Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi yang ditunjuk oleh Gubernur bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif dan terintegrasi dengan keterlibatan lintas sektor di tingkat provinsi.

3.    Kabupaten/Kota; Pemerintah kabupaten/kota menerapkan konvergensi intervensi gizi terintegrasi dengan mengacu kepada 8 Aksi Konvergensi yaitu:

a.    Aksi 1: Mengidentifikasi sebaran prevalensi stunting, situasi ketersediaan program, dan praktik manajemen layanan saat ini.

b.    Aksi 2: Rencana tindak lanjut kabupaten/kota dalam merealisasikan rekomendasi hasil analisis situasi

c.     Aksi 3: Memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan non-pemerintah dan masyarakat luas secara.

d.    Aksi 4: Peraturan yang menjelaskan peran dan kewenangan desa dalam merencanakan dan mengalokasikan   anggaran   dari   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) termasuk dana desa.

e.    Aksi 5: Kader Pembangunan Manusia adalah kader yang membantu desa dalam memfasilitasi pelaksanaan integrasi intervensi.

f.     Aksi 6: Upaya pengelolaan data di tingkat kabupaten/kota sampai tingkat desa untuk mendukung pelaksanaan aksi integrasi.

g.    Aksi 7: Upaya kabupaten/kota untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan, dan desa.

h.    Aksi 8: Review yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota terhadap kinerja program

penurunan stunting selama satu tahun terakhir

 

4.    Desa; Integrasi program di tingkat desa merupakan ujung tombak keberhasilan percepatan penurunan stunting karena implementasi program lintas sektor ada di tingkat desa. Kepala Desa menjadi penanggung jawab kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat desa. Untuk menjamin percepatan pencegahan stunting tepat sasaran, maka perlu koordinasi di tingkat desa dan menyasar rumah tangga melalui berbagai kegiatan yang meliputi:

a.    Pengasuhan

b.    Pemantauan Tumbuh    Kembang, Promosi          dan

Konseling menyusui

c.     Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

d.    Manajemen Terpadu Balita Sakit

e.    Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

f.     Program Keluarga Harapan (PKH)

g.    Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

h.    Air Bersih dan Sanitasi

i.      Suplemen Gizi (Gizi Makro dan Gizi Mikro)

j.      Tata Laksana Gizi Buruk

 

Dana desa adalah salah satu sumber pembiayaan yang dapat digunakan untuk mengatasi berbagai masalah pembangunan desa, termasuk penanganan stunting. Stunting, yaitu kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, memerlukan perhatian khusus karena dampaknya yang luas pada kesehatan, pendidikan, dan produktivitas jangka panjang.

Berikut adalah cara pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting:

1. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak

       Pemeriksaan kesehatan rutin: Dana desa dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan balita secara berkala di posyandu.

       Pemberian makanan             tambahan           (PMT):

Menyediakan makanan bergizi untuk ibu hamil, menyusui, dan anak balita guna mencegah kekurangan gizi.

       Kampanye edukasi gizi: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya asupan gizi yang seimbang selama kehamilan dan masa pertumbuhan anak.


2. Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi                                        3. Penguatan Posyandu dan Kader Kesehatan

       Membangun atau memperbaiki fasilitas air bersih Memberikan pelatihan bagi kader posyandu untuk dan sanitasi, seperti toilet umum atau akses air meningkatkan pemahaman tentang deteksi dini minum layak, untuk mencegah penyakit yang dan pencegahan stunting. dapat menyebabkan gizi buruk. Mendukung operasional posyandu, seperti

       Mendorong perilaku hidup bersih dan sehat penyediaan alat pengukur tinggi badan dan berat (PHBS) melalui kampanye kebersihan di tingkat badan serta buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak). desa.

4. Program Pendukung Ekonomi

       Mendukung program pemberdayaan keluarga, seperti pelatihan keterampilan bagi ibu rumah tangga, agar mereka dapat meningkatkan pendapatan keluarga untuk mencukupi kebutuhan gizi anak.

       Mendorong pembentukan kebun gizi desa, yaitu kebun yang ditanami tanaman bernutrisi tinggi


seperti sayur dan buah.

 

   


5. Pemantauan dan Evaluasi

       Membuat sistem pemantauan pertumbuhan anak di desa untuk mendeteksi kasus stunting sejak dini.

       Melibatkan pemerintah desa, puskesmas, dan lembaga masyarakat untuk mengevaluasi efektivitas program dan mengidentifikasi tantangan.

 

 

6. Kerjasama dengan Lembaga Lain

Menggandeng mitra, seperti dinas kesehatan, organisasi masyarakat, atau lembaga non- pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi.

 

 

Regulasi yang Mendukung

Program ini didukung oleh kebijakan nasional, seperti

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menjadikan penanganan stunting sebagai salah satu prioritas utama. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan penggunaan dana desa yang tepat sasaran, diharapkan angka stunting dapat ditekan sehingga generasi masa depan tumbuh lebih sehat dan produktif.

                   Untuk             desa-desa yang berada di Kecamatan

Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Tahun 2024 telah menganggarkan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting sebesar Rp. 4.702.399.000,- yang terdiri kegiatan Fisik dan Non Fisik. Kegiatan Fisik yang dianggarkan dan direalisasikan meliputi Pembangunan Sarana Air Bersih dan Pembangunan Bangunan Pelayanan Kesehatan. Sedangkan untuk Kegiatan Non Fisik meliputi Pemberian Makanan Tambahan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Kader, Pemberian Insentif serta Operasional bagi Kader.

Penganggaran untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di desa tidak terlepas dari hasil Rembuk Stunting yang dilaksanakan. Rembuk stunting ini dilaksanakan dengan mengundang pihak-pihak terkait yang kemudian di Fasilitasi oleh Pendamping dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kayuagung. Kemudian Hasil Rembuk Stunting berupa pengususlan kegiatan tersebut dibuat skala prioritas yang kemudian dimasukkan dalam APBDes.

Di lapangan, Pendamping Desa memfasilitasi dan kegiatan untuk Pencegahan dan Penangan Stunting agar terlaksana sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes baik itu Kegiatan Fisik ataupun Non Fisik desa. Dengan difasilitasi oleh Pendamping Desa diharapkan Kegiatan tersebut terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran sehingga berdampak penurunan resiko terjadinya Stunting di desa.


Komentar