KEGIATAN STUNTING DIDESA BANDING ANYAR KECAMATAN KAYUAGUNG MANFAAT DARI DANA DESA
Stunting
adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang disebabkan oleh
kekurangan gizi kronis. Kondisi ini ditandai dengan tinggi badan anak yang
lebih rendah dari rata-rata anak seusianya.
Stunting
dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
• Malnutrisi pada ibu hamil
• Pola makan tidak seimbang
• Perawatan yang tidak memadai
setelah melahirkan
• Infeksi berulang
• Sanitasi yang kurang baik
• Kurangnya akses ke layanan
kesehatan
• Kehamilan tidak sehat
• Pemberian ASI yang tidak
eksklusif
Dana
desa merupakan salah satu sumber anggaran yang diprioritaskan untuk pencegahan
dan penurunan stunting di tingkat desa
Setiap
desa diberi kewenangan untuk menyusun program sendiri dalam pencegahan dan
penurunan stunting, sehingga program-program yang dilaksanakan bisa lebih
bervariasi.
Desa
Banding Anyar Menggunakan Dana Desa dalam hal Penanganan Stunting berupa :
1. Posyandu Bulanan
Kegiatan
Posyandu rutin dilaksanakan satu bulan sekali. Kegiatan yang dilakukan antara
lain melakukan penimbangan berat badan bayi dan balita dan pengukuran tinggi
badan. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin jika anak terkena
stunting.
2. Pemberian Makanan Tambahan
Salah satu langkah pencegahan
stunting yang juga dilakukan di Desa Banding
Anyar
yaitu dengan memberikan Makanan Tambahan untuk anak Balita dan Anak PAUD serta
Ibu Hamil, dimana ini dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari
Dana Desa, yang mana dengan pemberian makanan tambahan ini bias mencegah
terjadinya stunting.
3. Rembug Stunting
Dalam
rangka pencegahan stunting juga Desa Banding Anyar Rutin mengadakan rembug
stunting setiap tahunnya untuk merencanakan kegiatan apa yang akan dianggarkan
di tahun berikutnya untuk mencegah terjadinya stunting di Desa Banding Anyar
dimana kegiatan rembug dihadiri oleh warga masyarakat, tenaga kesehatan,
Pedamping Desa, perwakilan PKK dll.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak
berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi
berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK). Periode
1000 HPK merupakan periode pertumbuhan dari janin hingga anak berusia 24 bulan.
Anak dikategorikan mengalami stunting apabila tinggi badannya berada di bawah
minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya (UNICEF, WHO
2018). Penyebab stunting bersifat multidimensional, tidak hanya kemiskinan dan
akses pangan tetapi juga pola asuh dan pemberian makan pada balita. Stunting
disebabkan oleh kekurangan gizi kronis, infeksi berulang dalam jangka waktu
lama dan kurangnya stimulasi psikososial sejak di dalam kandungan dan setelah
dilahirkan. Tidak hanya faktor spesifik gizi, tetapi juga faktor sensitif gizi
yang berinteraksi satu dengan lainnya.
Stunting berdampak
pada kualitas sumber daya manusia (SDM), yang pada akhirnya akan menurunkan
produktivitas SDM dan bonus demografi (pertambahan jumlah penduduk
produktif yang besar)
tidak termanfaatkan dengan baik. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)
tahun 2018 menunjukkan sebanyak 30,8 persen balita mengalami stunting. Walaupun
pada tahun 2019 prevalensi stunting menjadi 27,7 persen (SSGB, 2019), angka
tersebut masih jauh dari target nasional sebesar 14 persen pada tahun 2024.
Kasus stunting terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia dan di seluruh
kelompok sosial ekonomi. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan stunting
menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional.
Strategi nasional percepatan pencegahan stunting
dilakukan melalui pendekatan multi-sektor yang melibatkan seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) secara
terintegrasi dari pusat, daerah, hingga tingkat desa. Pendekatan multi-sektor
tidak terbatas pada sektor kesehatan semata, tetapi juga pada sektor gizi, air
minum dan sanitasi, pengasuhan dan PAUD, perlindungan sosial dan ketahanan
pangan. Percepatan penurunan stunting juga dilakukan secara konvergensi, untuk
memastikan seluruh intervensi penurunan stunting sampai pada target sasaran. Di
tingkat pusat melibatkan 23
Kementerian/Lembaga (salah satunya Kemensos), kegiatan
berupa penandaan tematik stunting dalam sistem perencanaan penganggaran
kementerian dan lembaga. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota melalui 8 Aksi
Integrasi dan internalisasi kegiatan ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran.
Di tingkat desa kegiatan menyasar rumah tangga dengan ibu hamil dan baduta
(1.000 HPK) dan pemanfaatan dana desa.
Visi: Mengembangkan Sistem Jaminan Gizi dan Tumbuh
Kembang Anak melalui perbaikan asupan gizi sejak dalam kandungan, pola asuh
keluarga dan fasilitas air bersih dan sanitasi.
Misi: Mengembangkan Reformasi Sistem Kesehatan
a.
Memperkuat program promotif dan preventif
b.
Mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dasar,
terutama Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) dan
perbaikan sanitasi
c.
Meningkatkan akses warga miskin untuk mendapatkan
bantuan kesehatan (PBI JKN)
d.
Meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN)
e.
Meningkatkan pemerataan fasilitas dan kualitas layanan
kesehatan
f.
Mempercepat upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI)
dan Angka Kematian Bayi (AKB) dan prevalensi stunting
Visi & Misi Presiden dan Wakil Presiden
diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 –
2024 dimana upaya percepatan penurunan stunting menjadi salah satu major
project yang harus dikerjakan bersama oleh seluruh Kementerian dan Lembaga.
Intervensi
spesifik untuk mengatasi penyebab langsung stunting yang meliputi:
• Kecukupan
asupan makanan, suplemen dan gizi;
• Perawatan
dan pemantauan pertubuhan anak
• Pemeriksaan
Kesehatan dan kehamilan
• Imunisasi
lengkap
Intevensi
sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung stunting yang meliputi:
• Peningkatan
akses pangan bergizi;
•
Peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik
pengasuhan orangtua;
•
Peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi
dan kesehatan; dan
•
Peningkatan penyediaan air bersih dan sarana
sanitasi
Integrasi program lintas sektor tingkat pusat,
kabupaten/kota dan desa dilaksanakan melalui koordinasi strategi nasional di
daerah dengan tugas sebagai berikut.
1.
Pusat; 23
Kementerian/Lembaga menyusun perencanaan dan anggaran yang berkontribusi pada
penurunan stunting dengan mengacu pada Stategi Nasional Percepatan Penurunan
Stunting dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
2.
Provinsi;
Pemerintah Provinsi memfasilitasi pembinaan, pemantauan, evaluasi dan tindak
lanjut/umpan balik terhadap pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di
tingkat kabupaten/kota. Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi yang
ditunjuk oleh Gubernur bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif dan
terintegrasi dengan keterlibatan lintas sektor di tingkat provinsi.
3.
Kabupaten/Kota;
Pemerintah kabupaten/kota menerapkan konvergensi intervensi gizi terintegrasi
dengan mengacu kepada 8 Aksi Konvergensi yaitu:
a.
Aksi 1: Mengidentifikasi sebaran prevalensi stunting,
situasi ketersediaan program, dan praktik manajemen layanan saat ini.
b.
Aksi 2: Rencana tindak lanjut kabupaten/kota dalam
merealisasikan rekomendasi hasil analisis situasi
c.
Aksi 3: Memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan
intervensi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan non-pemerintah dan
masyarakat luas secara.
d.
Aksi 4: Peraturan yang menjelaskan peran dan kewenangan
desa dalam merencanakan dan mengalokasikan
anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
termasuk dana desa.
e.
Aksi 5: Kader Pembangunan Manusia adalah kader yang
membantu desa dalam memfasilitasi pelaksanaan integrasi intervensi.
f.
Aksi 6: Upaya pengelolaan data di tingkat
kabupaten/kota sampai tingkat desa untuk mendukung pelaksanaan aksi integrasi.
g.
Aksi 7: Upaya kabupaten/kota untuk memperoleh data
prevalensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan, dan desa.
h.
Aksi 8: Review yang dilakukan oleh pemerintah
kabupaten/kota terhadap kinerja program
penurunan stunting selama satu tahun terakhir
4.
Desa; Integrasi
program di tingkat desa merupakan ujung tombak keberhasilan percepatan
penurunan stunting karena implementasi program lintas sektor ada di tingkat
desa. Kepala Desa menjadi penanggung jawab kegiatan percepatan penurunan
stunting di tingkat desa. Untuk menjamin percepatan pencegahan stunting tepat
sasaran, maka perlu koordinasi di tingkat desa dan menyasar rumah tangga
melalui berbagai kegiatan yang meliputi:
a. Pengasuhan
b. Pemantauan
Tumbuh Kembang, Promosi dan
Konseling menyusui
c. Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD)
d. Manajemen
Terpadu Balita Sakit
e. Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT)
f. Program
Keluarga Harapan (PKH)
g. Kawasan
Rumah Pangan Lestari (KRPL)
h. Air
Bersih dan Sanitasi
i.
Suplemen Gizi (Gizi Makro dan Gizi Mikro)
j.
Tata Laksana Gizi Buruk
Dana desa adalah salah satu sumber pembiayaan yang
dapat digunakan untuk mengatasi berbagai masalah pembangunan desa, termasuk
penanganan stunting. Stunting, yaitu kondisi gagal tumbuh pada anak akibat
kekurangan gizi kronis, memerlukan perhatian khusus karena dampaknya yang luas
pada kesehatan, pendidikan, dan produktivitas jangka panjang.
Berikut adalah cara pemanfaatan dana desa untuk
penanganan stunting:
1. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
• Pemeriksaan kesehatan rutin: Dana desa
dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan balita
secara berkala di posyandu.
•
Pemberian
makanan tambahan
(PMT):
Menyediakan makanan bergizi untuk ibu hamil, menyusui,
dan anak balita guna mencegah kekurangan gizi.
• Kampanye edukasi gizi: Mengedukasi
masyarakat tentang pentingnya asupan gizi yang seimbang selama kehamilan dan
masa pertumbuhan anak.
2. Penyediaan
Sarana dan Prasarana Sanitasi 3. Penguatan
Posyandu dan Kader Kesehatan
• Membangun
atau memperbaiki fasilitas air bersih • Memberikan pelatihan
bagi kader posyandu untuk dan sanitasi, seperti toilet umum atau akses air
meningkatkan pemahaman tentang deteksi dini minum layak, untuk mencegah
penyakit yang dan pencegahan stunting. dapat menyebabkan gizi buruk. • Mendukung operasional posyandu, seperti
•
4. Program Pendukung Ekonomi
• Mendukung
program pemberdayaan keluarga, seperti pelatihan keterampilan bagi ibu rumah
tangga, agar mereka dapat meningkatkan pendapatan keluarga untuk mencukupi
kebutuhan gizi anak.
• Mendorong
pembentukan kebun gizi desa, yaitu kebun yang ditanami tanaman bernutrisi
tinggi
5. Pemantauan dan Evaluasi
• Membuat
sistem pemantauan pertumbuhan anak di desa untuk mendeteksi kasus stunting
sejak dini.
• Melibatkan
pemerintah desa, puskesmas, dan lembaga masyarakat untuk mengevaluasi
efektivitas program dan mengidentifikasi tantangan.
6. Kerjasama dengan Lembaga Lain
• Menggandeng mitra,
seperti dinas kesehatan, organisasi masyarakat, atau lembaga non- pemerintah
untuk meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi.
Regulasi yang Mendukung
Program ini didukung oleh kebijakan nasional, seperti
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun
2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menjadikan penanganan
stunting sebagai salah satu prioritas utama. Dengan pendekatan yang
terintegrasi dan penggunaan dana desa yang tepat sasaran, diharapkan angka
stunting dapat ditekan sehingga generasi masa depan tumbuh lebih sehat dan
produktif.
Untuk desa-desa yang berada di Kecamatan
Kayuagung Kabupaten Ogan
Komering Ilir pada Tahun 2024 telah menganggarkan kegiatan yang bersumber dari
Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Stunting sebesar Rp. 4.702.399.000,-
yang terdiri kegiatan Fisik dan Non Fisik. Kegiatan Fisik yang dianggarkan dan
direalisasikan meliputi Pembangunan Sarana Air Bersih dan Pembangunan Bangunan
Pelayanan Kesehatan. Sedangkan untuk Kegiatan Non Fisik meliputi Pemberian
Makanan Tambahan, Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Kader, Pemberian
Insentif serta Operasional bagi Kader.
Penganggaran untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan
Stunting di desa tidak terlepas dari hasil Rembuk Stunting yang dilaksanakan.
Rembuk stunting ini dilaksanakan dengan mengundang pihak-pihak terkait yang
kemudian di Fasilitasi oleh Pendamping dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan
Kayuagung. Kemudian Hasil Rembuk Stunting berupa pengususlan kegiatan tersebut
dibuat skala prioritas yang kemudian dimasukkan dalam APBDes.
Di lapangan, Pendamping Desa memfasilitasi dan
kegiatan untuk Pencegahan dan Penangan Stunting agar terlaksana sesuai dengan
yang tertuang dalam APBDes baik itu Kegiatan Fisik ataupun Non Fisik desa.
Dengan difasilitasi oleh Pendamping Desa diharapkan Kegiatan tersebut
terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran sehingga berdampak penurunan resiko
terjadinya Stunting di desa.
Komentar
Posting Komentar